Sunday, August 19, 2012

Akhirnya Pengobatan Tradisional Diberi Aturan Dari Pemerintah


ilustrasi(dok)

Sekarang ini, dinas kementerian Kesehatan memberikan  ruang bagi layanan kesehatan tradisional. Tapi, mereka harus mematuhi segala aturan yang berlaku. Baik pemberi layanan kesehatan tradisional dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga menata integrasi layanan kesehatan tradisional ke sebuah sistem kesehatan nasional.



Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidinsyah Siregar, Kamis (16-8-12), menuturkan, pada UU No 36/2009 masalah Kesehatan ada 17 jenis pelayanan kesehatan dalam sistem kesehatan nasional. Diantaranya kesehatan tradisional,sumber: http://health.kompas.com/Sabtu, 18 Agustus 2012 | 11:38 WIB

Pelayanan kesehatan tradisional harus mengikuti semua aturan, mulai dari perizinan bagi pengobat dan sarananya hingga produk iklan. Demi melindungi publik dan demi citra layanan kesehatan tradisional tentunya.

Saat ini, ada 3 iklan layanan kesehatan herbal yang tayang di televisi diprotes pengamat profesi kesehatan. Testimoni serta promosi penjualan, mereka dapat mencoreng citra layanan kesehatan herbal tuturnya.

Seperti yang dikatakan Sekretaris Bidang Kajian Pengobatan Tradisional Komplementer pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aldrin Neilwan, IDI tidak anti pengobatan tradisional. Ada batasan tertentu, termasuk beriklan yang harus mereka penuhi terlebih dahulu jika ingin bergerak dibidang kesehatan. ”Termasuk juga diantaranya, pelayanan kesehatan, keamanan, efektivitas, dan mutu penting,” katanya.

Sudah diatur

Abidinsyah menuturkan, pemberi layanan kesehatan tradisional harus mempunyai izin terlebih dahulu. Untuk pengobatan nonkonvensional yang metodenya diakui dan punya sistem pendidikan, contohnya akupunktur, hiperbarik, dan herbal China, yang semuanya akan diberi surat izin pengobat tradisional.

Dan untuk pengobat tradisional lainnya harus mempunyai surat terdaftar pula. Surat izin itu dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten ataupun kota terkait
Share this article :

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...